JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana menggodok dua rancangan peraturan presiden (perpres) penting pada tahun 2025. Pertama, perpres tentang jaminan kesehatan yang akan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan, yang bertujuan untuk menyesuaikan iuran peserta jaminan kesehatan, baik sektor formal maupun informal. Selain itu, perpres ini juga mencakup penyesuaian manfaat dengan mengakomodasi manfaat yang ada saat ini serta menambahkan berbagai manfaat baru. Di samping itu, ada juga penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit berbasis kompetensi.
Kementerian Kesehatan juga sempat mengungkapkan kemungkinan adanya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, meskipun keuangan BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 diprediksi masih baik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menghitung proyeksi keuangan BPJS Kesehatan, dan mereka memandang tahun 2025 aman tanpa adanya perubahan tarif yang signifikan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga berencana untuk menggodok rancangan perpres mengenai pemenuhan hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang akan diprakarsai oleh Kementerian Kebudayaan. Rancangan perpres ini mencakup sembilan pokok materi, mulai dari pengakuan dan pendaftaran organisasi kepercayaan, perlindungan kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan, hingga prosedur perlindungan tempat sakral dan hak kepemilikan tanah bagi organisasi kepercayaan. Perpres ini bertujuan untuk memastikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.
+ There are no comments
Add yours