JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata alias IR, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Kejagung langsung menahan IR selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran IR dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan bahwa IR sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK pada 2006-2012. “Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya. Kejagung menyatakan bahwa perbuatan IR telah merugikan keuangan negara, terutama dalam pemulihan keuangan PT Jiwasraya pada periode 2008-2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan IR mencapai Rp16.807.283.375.000. Tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pihak Kejagung berjanji akan terus mengungkap tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours