JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan resmi dibubarkan pada tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (2/6). Menurut Lutfi, pembubaran Jiwasraya menjadi bagian dari proses penyelesaian masalah perusahaan, meski hal ini akan berdampak pada pembayaran manfaat pensiun yang bergantung pada pemberesan aset. “Kalau mau bayar 100 persen, ya semua tergantung pemberesan aset tersebut,” ujarnya.
Namun, Lutfi mengungkapkan aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini belum cukup kuat untuk menanggung semua kewajiban. Dengan total aset sebesar Rp654,5 miliar dan aset neto likuid Rp149,1 miliar per akhir 2024, manfaat pensiun diperkirakan hanya bisa dibayarkan hingga Desember 2028 jika skema pembayaran saat ini dipertahankan. Lutfi juga menambahkan bahwa setelah Jiwasraya dibubarkan, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya akan menyusul dibubarkan maksimal tiga bulan kemudian sesuai aturan OJK.
+ There are no comments
Add yours