TANGERANG – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).ebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyelewengan.amun, implementasi kebijakan ini menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah, seperti di Tangerang dan Tangerang Selatan, di mana warga harus mengantre sejak pagi untuk mendapatkan LPG 3 kg.

enanggapi situasi ini, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi.a menyarankan agar pengecer didaftarkan secara resmi dan diberikan pelatihan, sehingga distribusi LPG 3 kg tetap efisien dan masyarakat tidak kesulitan mengaksesnya.ddy menekankan pentingnya peran pengecer dalam memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari pangkalan resmi.

sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa stok LPG 3 kg secara umum dalam kondisi aman dan cukup.a menjelaskan bahwa antrean panjang yang terjadi merupakan dampak dari penyesuaian kebijakan distribusi yang baru.ertamina berkomitmen untuk terus memantau distribusi dan memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours