JAKARTA – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer menjual LPG 3 Kg. Aturan ini membuat masyarakat hanya bisa membeli gas melon di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, kebijakan ini bertujuan memastikan pasokan LPG tetap tersedia dan harga sesuai aturan. Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut aturan ini sebagai langkah merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan ini menuai kritik. Dosen Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai aturan tersebut merugikan pengusaha kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari berjualan LPG 3 Kg. Menurutnya, larangan ini bisa membuat mereka kehilangan pendapatan dan terjebak dalam kemiskinan. Ia bahkan menyebut kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk berpihak pada rakyat kecil. Fahmy pun mendesak Prabowo menegur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia agar aturan ini dibatalkan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours