JAKARTA – Para driver ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir paket berencana menggelar aksi demonstrasi pada **17 Februari 2025** untuk menuntut **Tunjangan Hari Raya (THR)**. Mereka, yang tergabung dalam **Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)**, mendesak **Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)** agar mewajibkan perusahaan aplikasi seperti **Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, dan Borzo** memberikan THR sesuai **Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003**. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah mengeluarkan regulasi yang menetapkan mereka sebagai pekerja tetap, bukan sekadar mitra. Menanggapi hal ini, **Kemnaker** menyatakan tidak mempermasalahkan aksi tersebut karena merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Direktur Jenderal PHI JSK Kemnaker, **Indah Anggoro Putri**, mengatakan pihaknya siap mendengarkan tuntutan para driver, namun berharap perusahaan aplikasi juga turut memperhatikan aspirasi mereka.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours