JAKARTA – Sejumlah agen LPG 3 kg di Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan pembeli menunjukkan dan memfoto KTP saat membeli gas bersubsidi. Dwi (58), salah satu agen, mempertanyakan tujuan pengumpulan KTP karena mekanismenya belum jelas. Ia khawatir aturan ini justru disalahgunakan dan membuat distribusi gas semakin kacau. Hal serupa juga dirasakan Reni (53), agen resmi lainnya, yang menganggap kebijakan ini menyulitkan masyarakat kecil.
Aturan ini mulai berlaku sejak Sabtu (1/2) sebagai upaya pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Kini, agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual LPG 3 kg ke pengecer, dan mereka yang ingin berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi. Namun, agen mengeluhkan beban administrasi tambahan dan keterbatasan tenaga kerja, berbeda dengan Pertamina yang memiliki banyak pegawai.
+ There are no comments
Add yours