JAKARTA – Pemerintah Indonesia kini semakin tegas dalam menindak platform digital yang lalai menghapus konten berbahaya, terutama pornografi anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya H afid, menegaskan bahwa platform yang tidak menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda besar dan sanksi lainnya. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. Pernyataan ini disampaikan Meutya pada Senin (3/2/2025) di Media Center Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Sebagai langkah konkret, pemerintah meluncurkan sistem SAMAN, yang berfungsi mencatat dan mendokumentasikan sanksi administratif bagi platform digital yang melanggar aturan. Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam periode 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Bahkan UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Dengan kebijakan ini, Indonesia mengikuti langkah negara seperti Australia dan Uni Eropa dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. “Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” tegas Meutya.
+ There are no comments
Add yours