SURABAYA – Sebuah kasus pelecehan seksual menghebohkan Surabaya setelah NK (61), pemilik tempat yang diduga sebagai panti asuhan, ditangkap Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2025. NK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa anak asuhnya. Kejadian ini terungkap setelah beberapa anak kabur dan melapor ke seseorang berinisial S, yang kemudian meminta bantuan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair). Menariknya, tempat yang dikelola NK ternyata bukan panti asuhan resmi karena tidak memiliki izin dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Kepala Dinsos Surabaya, Anna Fajriatin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah meminta NK mengurus izin, tetapi ia bersikeras bahwa tempat tersebut bukan panti. Akibatnya, Dinsos tidak memiliki data mengenai anak-anak yang tinggal di sana. Kini, kasus ini dalam penanganan pihak berwajib, sementara para korban mendapat pendampingan hukum.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours