SLEMAN – Seorang pria berinisial A (48), warga Kapanewon Gamping, Sleman, tega menganiaya ibu kandungnya, SM (76), hingga tewas pada 29 Desember 2024. Peristiwa tragis ini diduga terjadi karena pelaku merasa jengkel terhadap korban yang sering mengeluh soal perawatannya. Setelah korban meninggal, pelaku membawa jenazah ke kebun kosong dekat rumahnya dan menutupinya dengan dedaunan. Mayat korban baru ditemukan pada 12 Januari 2025 dalam kondisi membusuk.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan A sebagai tersangka setelah hasil autopsi menunjukkan adanya luka dan patah tulang pada tubuh korban. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan bahwa pelaku selama ini merawat ibunya seorang diri, sementara saudara-saudaranya sudah berkeluarga. Akibat perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours