JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang setelah putusan dismissal MK.
Tito telah melaporkan keputusan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menyarankan agar pelantikan dilakukan secara efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menggabungkan pelantikan kedua kelompok kepala daerah agar tidak perlu dilakukan dalam waktu yang terlalu berdekatan. Namun, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan karena masih harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk menetapkan jadwal final.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 3 Februari 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas kemungkinan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa kepala daerah non-sengketa akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025, sehingga setiap perubahan jadwal perlu dikaji ulang untuk menjaga kemitraan politik yang baik.
+ There are no comments
Add yours