JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang di Sidoarjo, Jawa Timur. SHGB kedua perusahaan tersebut diterbitkan pada 1996 untuk keperluan tambak, namun kini lahan tersebut terendam laut akibat abrasi.

Nusron mengatakan bahwa SHGB milik kedua perusahaan itu akan dibatalkan karena masuk kategori tanah musnah. Meski begitu, ia menambahkan bahwa tanpa pembatalan tersebut, SHGB tersebut juga akan habis masa berlakunya pada 2026.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi terkait penerbitan SHGB di daerah tersebut. Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, dan saat ini sedang dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kepemilikan lahan tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours