JAKARTA – Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan tersebut disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 31 Januari 2025. Samad menduga ada unsur suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan laporan itu akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan analisis lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa kepercayaan serta dukungan publik sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Samad juga menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti yang bisa membantu penyelidikan KPK agar lebih cepat. Kini, KPK bertugas menelusuri lebih dalam dugaan korupsi tersebut dan menentukan apakah ada unsur tindak pidana yang bisa diproses lebih lanjut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours