JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan segera memeriksa sertifikat pagar laut di Kabupaten Subang, Sumenep, dan Pesawaran. Setelah sebelumnya fokus mengusut kasus di Kabupaten Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, kini pihaknya beralih ke tiga daerah baru tersebut. “Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran Lampung,” ujar Nusron, Kamis (30/1/2025).

Dalam penyelidikan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di wilayah pagar laut Tangerang, termasuk 263 SHGB di Desa Kohod dan 17 SHM dengan luas total 390 hektare. Di Bekasi, dua perusahaan memiliki SHGB seluas lebih dari 900 hektare, sementara di Sidoarjo, tiga perusahaan tercatat menguasai lebih dari 650 hektare dengan SHGB yang akan habis masa berlakunya pada 2026.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus melalui proses hukum. Ia juga membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan sertifikat di kawasan laut lainnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours