JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah sistem penerimaan siswa dengan mengganti jalur zonasi menjadi jalur domisili serta mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem penerimaan siswa dengan wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jalur domisili berbeda dengan zonasi karena tidak lagi mengacu pada jarak, tetapi pada wilayah administratif. Calon murid yang mendaftar melalui jalur ini harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran SPMB. Jika tidak memiliki KK, calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang membuktikan bahwa mereka telah tinggal di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memetakan wilayah domisili calon murid dan mengumumkannya paling lambat satu bulan sebelum SPMB dimulai. Persentase penerimaan jalur domisili bervariasi, dengan minimal 70 persen untuk SD, 30 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA/SMK. Penentuan persentase akhir diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah siswa baru dan daya tampung sekolah.
+ There are no comments
Add yours