JAKARTA – Kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang kembali menjadi sorotan setelah Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, untuk segera mengambil tindakan. Pagar laut sepanjang 30 km ini mencaplok wilayah 16 desa di 6 kecamatan dan telah mengganggu ribuan nelayan serta pembudidaya. Masalah ini bermula dari laporan warga pada 14 Agustus 2024, yang kemudian diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Banten. Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dan individu tertentu.

Mahfud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas laut adalah pelanggaran hukum dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi karena adanya dugaan kolusi serta suap. Ia juga menyoroti sikap aparat yang seolah ragu bertindak, sehingga meminta Presiden Prabowo turun tangan memberikan instruksi tegas. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan, ada kemungkinan terjadi permainan uang di balik diamnya berbagai pihak. Sampai saat ini, publik masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours