YOGYAKARTA – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid, dengan tegas menolak usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurutnya, kampus seharusnya tetap menjadi lembaga netral yang fokus pada misi pendidikan dan keilmuan, bukan terjun ke sektor ekstraktif yang rawan menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan mengorbankan integritas akademik.

Fathul menilai keterlibatan kampus dalam pertambangan akan merusak prinsip nirlaba, memunculkan konflik kepentingan, dan mengikis kepercayaan publik. Ia juga khawatir perguruan tinggi akan melupakan misi utamanya sebagai pusat pendidikan dan riset, terjebak dalam logika bisnis, serta menjadi entitas komersial semata. Fathul mengusulkan agar pemerintah membantu pendanaan kampus melalui cara lain, seperti pembebasan pajak atau mendukung usaha yang lebih etis dan ramah lingkungan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours