SURABAYA – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang dimiliki PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC) diduga dijadikan agunan utang ke bank. Subandi menolak permintaan perpanjangan masa berlaku HGB yang akan habis pada 2026 karena status lahan masih tumpang tindih dengan milik petani tambak.
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, turut menegaskan penolakan perpanjangan HGB tersebut, menekankan bahwa prosesnya harus melibatkan rekomendasi dari pemerintah daerah. HGB yang diterbitkan pada 1996 dengan masa berlaku 30 tahun ini mencakup tiga bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare.
+ There are no comments
Add yours