BALI – Seorang warga Jerman, Andrej Frey (53), ditangkap karena menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) warga di Tegallalang, Ubud, Bali, untuk membangun kawasan wisata Parq Ubud seluas 1,8 hektare. Menurut Kapolda Bali Daniel Adityajaya, lahan tersebut berada di zona pertanian yang dilindungi, namun dialihfungsikan menjadi vila, spa, dan peternakan hewan tanpa izin. Akibatnya, Pemerintah Gianyar kehilangan 1,845 hektare lahan produktif. Frey, yang juga Direktur PT Parq Ubud Partners, telah menjadi tersangka setelah penyelidikan sejak November 2024.
Parq Ubud, yang dijuluki “Kampung Rusia” karena banyaknya warga Rusia di sana, telah disegel secara permanen oleh Satpol PP Gianyar pada 20 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan setelah pelanggaran alih fungsi lahan dan izin usaha. Penertiban tersebut sempat viral di media sosial karena diwarnai kericuhan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli dalam kasus ini, dan Frey kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.