JAKARTA SELATAN – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah tuduhan pemerasan Rp20 miliar terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, anak bos jaringan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan memastikan dirinya bertindak transparan dalam penyelidikan kasus kejahatan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus tersebut telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Saat ini, Bintoro masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan telah menyerahkan bukti berupa percakapan di ponsel serta data rekening untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan pemerasan. Ia juga mempersilakan dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk membantah tuduhan memiliki uang miliaran rupiah. Selain itu, ia tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan menerima uang sebesar Rp5 miliar secara tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer.
Bintoro juga membantah tudingan bahwa ia membeli pangkat untuk promosi menjadi Brigjen. Ia menjelaskan bahwa kariernya justru tergolong lambat dibandingkan rekan-rekan seangkatannya. Bintoro menegaskan tuduhan-tuduhan ini tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik serta integritasnya sebagai seorang perwira kepolisian.
+ There are no comments
Add yours