JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, di ruang digital. Aplikasi ini akan mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan lainnya, untuk menekan penyebaran konten ilegal seperti pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal. SAMAN juga bertujuan untuk memastikan PSE mematuhi peraturan dan menciptakan ruang digital yang aman.

Proses penegakan kepatuhan SAMAN melibatkan beberapa tahap, dimulai dengan Surat Perintah Takedown hingga Surat Teguran 3 yang bisa berujung pada pemblokiran akses bagi PSE yang tidak mematuhi aturan. Pelanggaran yang diawasi meliputi konten pornografi anak, terorisme, perjudian online, serta aktivitas ilegal lainnya. PSE yang tidak mematuhi perintah akan dikenakan denda administratif, dengan pemberitahuan dalam waktu cepat untuk konten mendesak.

Komdigi mencatat bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi digital, dengan kasus-kasus seperti pornografi anak dan perdagangan anak terus meningkat. Penerapan SAMAN sejalan dengan regulasi serupa yang diterapkan di negara lain, seperti di Jerman, Malaysia, dan Prancis, untuk mengatasi masalah konten ilegal dan kejahatan dunia maya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours