TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencabut 17 sertifikat hak milik (SHM) dan lebih dari 200 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berada di atas laut Kabupaten Tangerang. Sertifikat tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan, termasuk 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di wilayah laut melanggar hukum, sehingga perlu ditinjau ulang dan dicabut.
Kementerian ATR/BPN juga sedang menyelidiki keterlibatan pegawai dalam proses penerbitan SHGB dan SHM tersebut. Nusron memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar aturan. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan penggunaan lahan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan setelah keberadaan pagar sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang memicu protes dari nelayan setempat. Pagar-pagar tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dibongkar dengan bantuan TNI dan Polri pada Kamis (23/1). Kejadian ini mendapat perhatian luas karena dianggap mengganggu kepentingan umum dan melanggar aturan.