SITUBONDO – Penyidik KPK resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati (EPJ), pada Selasa (21/1/2025), atas dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024. Penahanan keduanya dilakukan di Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan pengaturan pemenang proyek dengan imbalan “uang investasi” sebesar 10 persen.

Dugaan korupsi bermula dari penggunaan dana PEN yang dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2022 untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Situbondo. Tersangka KS diduga meminta “uang investasi” kepada rekanan proyek, sementara EPJ sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta fee 7,5 persen dari nilai pekerjaan. KS diketahui menerima gratifikasi senilai Rp5,57 miliar melalui perantara, dan EPJ mendapatkan Rp811 juta baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan pelacakan aset milik para tersangka. Asep menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours