SURABAYA – Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur mengungkap adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang diterbitkan pada tahun 1996 di wilayah perairan Sidoarjo. Sertifikat itu dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata (504,47 hektare) dan PT Semeru Cemerlang (152,36 hektare). Temuan ini mencuat setelah seorang dosen Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin, menemukan data HGB di area perairan melalui aplikasi Bhumi milik ATR/BPN dan Google Earth, yang menunjukkan lokasi tersebut adalah laut dan tambak, tanpa daratan.

Temuan ini memicu perhatian karena diduga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 serta Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023, yang menyebut kawasan itu seharusnya diperuntukkan untuk perikanan. Kanwil ATR/BPN Jatim menyatakan akan meneliti dokumen dan melakukan investigasi lapangan. Jika terbukti melanggar, sertifikat HGB tersebut berpotensi dibatalkan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours