Surabaya, – Kasus Viral di media sosial (medsos) Tiktok, sebuah Bus yang disawer sopir truk di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu, sopir bus dan truk siap disidangkan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menjelaskan, bahwa kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dan berkasnya sudah lengkap atau P-21 dan siap disidangkan.
“Hasil pendalaman dan pemeriksaan, bahwa kemarin kami mendapatkan surat dari JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, dimana dari tiga orang yang sudah dilakukan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan cukup dan P-21,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Rabu (22/1/2025).
“Ini bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh prilaku prilaku pengendara baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan orang lain,” seru dia.
Sementara kepada ketiganya dijerat pasal 311 ayat 1, pasal ini bukan sebagai pasal pelanggaran tetapi sudah merupakan pasal kejahatan, dimana setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 3 juta.
“Ini sebagai pembelajaran bagi pengendara di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain,” tegas Komarudin.
Adanya peristiwa itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan adanya kejadian itu sehingga langsung ditindaklanjuti dan telah kita amankan dan pemeriksaan kepada tiga orang.
“Tiga orang yang sudah kita amankan yakni, DR selaku pengemudi bus, MJA selaku pengemudi truk dan MHA selaku kenek truk,” pungkasnya.
Dalam kurun waktu satu bulan pada bulan Desember 2024 lalu, Ditlantas Polda Jatim telah melakukan penindakan sebanyak 87 Bus dari berbagai PO.
“Ada 6 PO dari 87 bus yang sudah dilakukan tindakan tegas dengan pelanggaran sama yakni, ugal ugalan, melanggar marka dan menerobos lampu merah,” tandas dia.
+ There are no comments
Add yours