JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro berharap para pegawainya tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa dan menyarankan agar setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi yang baik.
Menurut Satryo, sesuai dengan Undang-Undang ASN, pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan melakukan demonstrasi. “Iya karena kalau dilihat dari UU ASN maka pegawai ASN itu kan tidak boleh melakukan demonstrasi atau unjuk rasa,” ujar Satryo di rumah dinasnya di Jakarta, Senin (20/1/2024).
“Iya tadi kan itu untuk membuat pemahaman yang sama kami dengan mereka, ke depan kita masing-masing lah kita berkomunikasi, kan satu kantor juga, kita bisa ketemu setiap saat, bicara setiap saat, masing-masing kan juga punya atasannya dan bisa diskusi kan,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pegawai dan atasan untuk menyelesaikan masalah secara internal. Satryo juga memastikan bahwa pimpinan di Kemendiksaintek selalu terbuka untuk mendengarkan aspirasi pegawai dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
+ There are no comments
Add yours