JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gugatan ini dilayangkan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa tim Biro Hukum sudah menyiapkan bahan lengkap untuk membuktikan bahwa penetapan Hasto telah sesuai prosedur hukum. Sidang perdana praperadilan ini digelar hari ini, Selasa (21/1/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, sebagai hakim tunggal.
Sementara itu, PDI Perjuangan juga tidak tinggal diam. Mereka menyiapkan tim beranggotakan 12 pengacara, dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, untuk mendampingi Hasto. Ketua DPP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, meminta rekan-rekannya di PDI Perjuangan tetap tenang dan mendukung proses hukum ini. Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur suap melalui kader partai untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU RI, demi menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih. Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dan partai politik dalam menjaga integritas hukum.
+ There are no comments
Add yours