JAKARTA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Yu Hao baru-baru ini menjadi sorotan publik. Yu Hao sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang atas kasus penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Namun, keputusan tersebut berubah setelah Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan bandingnya dan memutuskan bahwa ia tidak terbukti bersalah. Aktivitas ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan lubang tambang dari wilayah berizin dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang seharusnya hanya digunakan untuk pemeliharaan.
Yu Hao bersama komplotannya diketahui menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari bijih, menghasilkan emas berkadar tinggi yang kemudian dijual secara ilegal. Lubang tambang hasil aktivitas ini mencapai 1.648,3 meter dengan kandungan emas hingga 337 gram per ton. Meski bukti dan kerugian besar telah terungkap, keputusan pembebasan ini memicu perdebatan dan perhatian berbagai pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang terus mengawasi perkembangan kasus ini.
+ There are no comments
Add yours