Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao (49), Warga Negara Asing asal China, dalam kasus penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Sebelumnya, Yu Hao divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Namun, putusan itu dianulir di tingkat banding. “Kami sangat menyayangkan putusan tersebut dan telah mengajukan kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (20/1/2025).

Harli menegaskan, jaksa penuntut umum telah menandatangani akta permohonan kasasi sejak 17 Januari 2025 dan saat ini tengah menyusun memori kasasi. Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memastikan langkah hukum lebih lanjut. “Kami tidak akan tinggal diam karena kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,02 triliun,” tambahnya.

Diketahui, Yu Hao sebelumnya dituduh melakukan penambangan emas ilegal dengan barang bukti 774 kilogram emas dan 937 kilogram perak. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah. Ketua majelis hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak dan pembebasan Yu Hao dari tahanan. Vonis ini memicu polemik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan ekonomi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours