JAKARTA – Seorang Pria berinisial R alias T (19) yang bekerja sebagai muncikari alias germo di sebuah Hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditangkap Polisi. R alias T ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, (16/1), diduga tersangka sudah lebih lama terlibat praktik prostitusi online dibandingan para korban, yakni para pekerja seks yang ia paksa.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu mengatakan yang diamankan atas kasus ini sebanyak 5 orang, namun yang pasti sebagai tersangka ialah R alias T sebagai muncikari, sedangkan 4 orang lainnya masih belum diketahui perannya. Keempat orang tersebut diantaranya RA alias A dan MRC alias B sebagai admin, R alias R sebagai pengantar atau pengawal. Mereka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Para pelaku menjual dua remaja perempuan, salah satunya masih dibawah umur yakni AMD (17) dan MAL (19). Kompol Nunu menjelaskan, para korban mendapatkan gaji Rp3.500.000 setelah melayani 70 orang, yang setiap melayani satu orangnya hanya diberi tips Rp50 ribu. Para korban dieksploitasi secara seksual karena adanya ancaman penjeratan utang.
+ There are no comments
Add yours