JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang usia pensiun notaris hingga 70 tahun. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyatakan bahwa dalam putusan MK, perpanjangan usia pensiun bersifat opsional dan menggunakan istilah “dapat diperpanjang”. Kajian ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi, termasuk mekanisme rujukan rumah sakit yang akan ditetapkan pemerintah.
Perpanjangan usia pensiun notaris menjadi 70 tahun didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter setiap tahun. MK menyebut bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pengetahuan dan pengalaman notaris senior, terutama di daerah-daerah, agar tidak terjadi kesenjangan besar dengan generasi muda.
Sebelumnya, batas usia pensiun notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dengan ketentuan usia pensiun 65 tahun yang hanya dapat diperpanjang hingga 67 tahun. Dengan putusan baru ini, MK menilai perpanjangan hingga 70 tahun lebih rasional dan sejalan dengan praktik di beberapa negara lain, mengingat peran penting notaris senior dalam mendukung sistem hukum.
+ There are no comments
Add yours