SURABAYA – Pelaku penusukan seorang pria berusia 47 tahun di kawasan Kampung Malang, Surabaya, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa penusukan yang terjadi pada Minggu malam (12/1/2025) ini dilatarbelakangi oleh cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan mertuanya.

Pelaku berinisial AP (30 tahun) ditangkap di kawasan Tandes, Surabaya Barat pada Senin (13/1/2025) siang. Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, mengatakan bahwa pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 1 UU Darurat.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah mertuanya untuk mengajak istrinya pulang. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh sang istri dan memicu pertengkaran. Korban yang membela putrinya kemudian beradu mulut dengan pelaku dan diancam akan ditusuk. Warga yang mendengar permintaan tolong korban kemudian menemukannya sudah bersimbah darah di bagian perutnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours