JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pemeriksaan ini berlangsung di kantor KPK, dengan Hasto didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto tidak sendiri. Sebanyak 1.000 pengacara dari berbagai organisasi advokat dan Badan Bantuan Hukum PDIP se-Indonesia siap mendampingi. “Meskipun yang diizinkan masuk hanya satu orang, dukungan penuh tetap diberikan oleh rekan-rekan pengacara lainnya,” kata Ronny, menegaskan dukungan luas untuk Hasto dalam menghadapi kasus ini.
+ There are no comments
Add yours