JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas presidensial, memungkinkan semua partai politik peserta pemilu mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon, MK mengusulkan rekayasa konstitusional berupa pedoman bagi DPR, termasuk hak partai politik untuk mencalonkan, larangan dominasi gabungan partai, serta pemberian sanksi kepada partai yang tidak mencalonkan pasangan capres-cawapres.
Selain itu, MK menekankan pentingnya perubahan UU Pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, melibatkan semua pihak, termasuk partai tanpa kursi di DPR. Pedoman ini diharapkan menjaga keseimbangan jumlah pasangan calon sehingga pemilih memiliki pilihan yang beragam tanpa mengurangi kualitas demokrasi.
+ There are no comments
Add yours