SOLO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal presidential threshold dalam UU Pemilu inkonstitusional setelah digugat oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, termasuk Almas Tsaqibbirru Re A dari Solo. Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menyambut positif putusan ini, yang mengakui legal standing mahasiswa sebagai pemohon. Menurut Arif, pengakuan ini sejalan dengan “Putusan 90” yang sebelumnya dimenangkan Almas terkait batas usia capres-cawapres.

Putusan MK tersebut, yang dipimpin Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, untuk maju di Pilpres 2024. Sebelumnya, MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau cukup pengalaman sebagai kepala daerah, sehingga Gibran yang berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo kini memenuhi syarat.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours