Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024, memungkinkan semua partai politik mencalonkan presiden tanpa batas minimal suara. MK menilai aturan tersebut melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat. Penghapusan ini diharapkan memperluas peluang demokrasi, meskipun dua hakim menyampaikan dissenting opinion.P
engamat, seperti Titi Anggraini, meminta revisi UU Pemilu untuk mencegah partai asal mengusulkan calon, misalnya dengan seleksi ketat dan kewajiban calon sebagai kader partai selama lima tahun. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas calon presiden dan menghindari “kutu loncat” politik.
YLBHI mendukung keputusan ini sebagai langkah melawan dominasi oligarki, tetapi memperingatkan agar revisi UU tidak disalahgunakan. MK juga merekomendasikan pembatasan koalisi agar keragaman pilihan tetap terjaga dalam pemilu mendatang.
+ There are no comments
Add yours