YOGYAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu tentang presidential threshold. Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1), MK menyatakan aturan ambang batas tersebut inkonstitusional karena membatasi hak konstitusional pemilih dan cenderung memunculkan polarisasi akibat hanya menghadirkan dua pasangan calon di Pilpres. Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna setelah terinspirasi dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka legal standing bagi pemilih, bukan hanya partai politik.

Para pemohon berargumen bahwa pemberlakuan presidential threshold merugikan hak konstitusional pemilih dan moralitas demokrasi, karena membatasi pilihan calon pemimpin yang sejalan dengan preferensi mereka. Dalam prosesnya, mereka menyatakan bahwa open legal policy pembuat undang-undang tidak boleh melanggar hak-hak warga negara. MK sependapat bahwa dominasi partai politik dalam pencalonan presiden telah membatasi alternatif calon, sehingga melanggar prinsip rasionalitas, moralitas, dan keadilan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours