BANYUWANGI – Seorang santri inisial AR (14 tahun) dari Pondok Pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, meninggal dunia setelah koma selama enam hari diduga akibat penganiayaan oleh enam seniornya. AR meninggal di ruang ICU RSUD Blambangan, Banyuwangi pada 2 Januari 2025, setelah sebelumnya menjalani operasi herniasi batang otak akibat pendarahan hebat. Proses hukum kasus penganiayaan ini masih berlangsung, dengan enam terduga pelaku yang terdiri dari empat orang dewasa dan dua anak-anak telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
AR dianiaya oleh enam seniornya di lingkungan pesantren pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diduga dianiaya hingga tak sadarkan diri, yang menyebabkan cedera parah pada otaknya. Setelah menjalani perawatan intensif, AR akhirnya meninggal dunia pada 2 Januari 2025. Enam pelaku pengeroyokan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari HR (17 tahun), IJ (18 tahun), MR (19 tahun), S (18 tahun), WA (15 tahun), dan Z (18 tahun).
Proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan terus berjalan, dan pihak kepolisian sedang mendalami peran masing-masing tersangka serta motif penganiayaan tersebut. Para pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi, dan penyidik masih memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui lebih dalam mengenai kejadian tersebut.
+ There are no comments
Add yours