JAKARTA – Tiga perwira Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Mereka adalah Kombes Donald P Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Kasus ini melibatkan 18 polisi, dengan total 45 korban, termasuk WNA dan WNI, serta uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar yang akan dikembalikan kepada korban.
Dalam sidang, terungkap bahwa pemerasan ini sudah direncanakan, dengan para pelaku menangkap penonton konser yang diduga menyalahgunakan narkoba lalu meminta uang sebagai imbalan pembebasan. Kombes Donald diketahui membiarkan praktik ini berlangsung, sementara Malvino dan Yudhy secara langsung meminta uang dari korban. Selain itu, seorang anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
+ There are no comments
Add yours