JAKARTA – Komisi II DPR mengusulkan pengunduran pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, menjadi Maret 2025 agar pelaksanaan pelantikan bisa dilakukan serentak. Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa penundaan ini untuk memastikan seluruh proses, termasuk sengketa hasil Pilkada (PHPU) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), selesai terlebih dahulu. Hal ini agar pelantikan dapat dilakukan setelah semua tahapan Pilkada, termasuk proses hukum, tuntas dan dilakukan secara bersamaan di seluruh daerah.
Dede Yusuf mengatakan bahwa MK berencana menyelesaikan seluruh PHPU Pilkada pada bulan Maret 2025, dan pelantikan baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan selesai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, dengan adanya pertimbangan waktu penyelesaian PHPU dan koordinasi dengan Presiden, pelantikan akan dilaksanakan serentak pada Maret.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyarankan agar pelantikan dilakukan pada 13 Maret 2025, yang merupakan waktu ideal setelah seluruh tahapan PHPU selesai. Pelaksanaan ini juga bergantung pada keputusan Presiden mengenai waktu pelantikan. Dede Yusuf menyatakan bahwa pelantikan baru akan dilakukan setelah proses tahapan Pilkada, termasuk keputusan MK, selesai dan kebutuhan Presiden dipenuhi.
+ There are no comments
Add yours