JAKARTA – Polri mengungkap peran Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, dalam kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras warga negara Malaysia dan Indonesia yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) dalam sidang pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, meskipun telah mengajukan banding.
Selain Donald, Yudhy Triananta Syaeful, seorang Panit di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga terlibat dengan memeras penonton konser yang diamankan. Yudhy meminta uang sebagai imbalan pembebasan mereka dan telah diberhentikan secara tidak hormat pada sidang yang berlangsung di tanggal yang sama. Polri menegaskan pentingnya tanggung jawab pimpinan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
+ There are no comments
Add yours