JAKARTA – Helena Lim divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Namun, aset-asetnya yang sebelumnya disita kejaksaan bakal dikembalikan atas perintah hakim.
Vonis Helena Lim disampaikan pada Senin (30/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan dan uang pengganti Rp 900 Juta.
“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Akan tetapi, hakim juga meminta kepada jaksa untuk mengembalikan aset-aset Helena yang telah disita. Aset itu berupa tanah dan bangunan rumah, emas, jam mewah, tas branded, hingga mobil.
+ There are no comments
Add yours