JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Ketiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap senilai 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, untuk mempengaruhi putusan bebas.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, suap didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk penyerahan amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Penggeledahan pada 23 Oktober 2024 menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diduga terkait kasus ini. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
+ There are no comments
Add yours