JAKARTA – Pemerintah tengah membahas rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, Presiden Prabowo Subianto setuju dengan gagasan tersebut yang bertujuan mengurangi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan hingga 30%. Namun, rencana ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Supratman menjelaskan bahwa amnesti ini dipertimbangkan atas dasar kemanusiaan dan perlunya rehabilitasi bagi sejumlah warga binaan. Sebagai hak yang diberikan oleh undang-undang kepada presiden, amnesti akan diajukan resmi ke DPR setelah kajian awal selesai. Presiden berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi overkapasitas lapas di seluruh Indonesia.
+ There are no comments
Add yours