JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hal ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun dapat menimbulkan dampak ekonomi, terutama di sektor perbankan dan produsen. Kenaikan PPN juga akan memengaruhi biaya produksi, berpotensi menyebabkan kontraksi ekonomi secara sementara.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif PPN baru ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sesuai dengan amanat UU HPP. Meski demikian, OJK akan terus memantau dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kemampuan bayar debitur. Pemerintah bersama regulator lainnya berkomitmen untuk memantau dan menyesuaikan kebijakan ini sesuai perkembangan ekonomi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours