CIREBON – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan penolakan ini, ketujuh terpidana, termasuk Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, dan lainnya, tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. PK mereka diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan bersama anggota lainnya pada Senin (16/12/2024).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2016 dan telah melalui berbagai tahap hukum, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi, tanpa perubahan vonis. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Saka Tatal, telah menyelesaikan hukuman delapan tahun penjara dan kini bebas.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours