CAKUNG – Dwi Ayu Dharmawati, seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengalami penganiayaan oleh anak pemilik toko, George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024. Kejadian bermula ketika Dwi menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. George melempar kursi hingga menyebabkan luka di kepala Dwi, yang bahkan harus menjual motor untuk membayar pengacara. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian.
George ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi pada 16 Desember setelah polisi mendapat informasi dari ibunya. Kini, George ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kasus ini juga mendapat perhatian DPR, yang mengadakan audiensi dengan korban di Gedung Nusantara II, Jakarta.
+ There are no comments
Add yours