JAKARTA – Politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, mengkritik pemerintah yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Jusuf Kalla (JK). Ia menyebut Munas XXII PMI pada 8-10 Desember 2024 melanggar prosedur, termasuk penggunaan AD/ART 2019-2024 yang dianggap tidak demokratis karena membolehkan masa jabatan ketua umum tanpa batas. Agung juga meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memediasi konflik untuk menemukan solusi terbaik demi kredibilitas PMI.
Menteri Hukum Supratman mengakui bahwa kepemimpinan JK telah diakui secara sah, tetapi SK belum diterbitkan karena sedang ada pengembangan fitur pendaftaran di Ditjen AHU. Konflik ini berawal dari klaim JK sebagai ketua hasil Munas XXII, sementara Agung mengklaim dukungan 20 persen pengurus daerah dan telah mengumumkan struktur kepengurusannya lebih dulu.
+ There are no comments
Add yours