JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik langkah Polda Kalimantan Tengah yang menetapkan sopir taksi online, Muhammad Haryono, sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan di Palangkaraya, meskipun Haryono adalah pelapor kejadian tersebut. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, seraya mengingatkan sejumlah kasus serupa yang melibatkan polisi, termasuk penembakan pelajar SMK di Semarang dan pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo. Ia meminta reformasi mendalam pada institusi kepolisian.
Menurut Isnur, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi kebijakan serta kinerja lembaga reserse secara menyeluruh. Polri perlu memperbaiki perspektif dan pemahaman penyidik untuk mencegah penyelesaian kasus yang tidak adil. Isnur juga meminta Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman bekerja sama dalam reformasi institusi reserse agar permasalahan ini tidak berulang. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya keadilan dalam penanganan perkara oleh polisi.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah, Djoko Poerwanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Haryono tentang perampokan dan pembunuhan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, anggota Polresta Palangkaraya. Anton telah diberhentikan tidak dengan hormat dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Haryono juga dijadikan tersangka pada hari yang sama atas dugaan keterlibatannya, meski ia sebelumnya melapor sebagai saksi.
+ There are no comments
Add yours