JAKARTA – Ridwan Kamil (RK), calon gubernur Jakarta nomor urut 1, mengungkapkan alasan batal mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun materi gugatan sudah siap dan ditemukan banyak fakta yang perlu diklarifikasi, RK memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan.

Keputusan tersebut diambil setelah musyawarah bersama para tokoh, ahli, dan pimpinan, yang memberikan masukan. RK menyatakan bahwa hasil Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU Jakarta, yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, diterima dengan legowo.

RK juga menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan suasana demokrasi yang damai dan kondusif, serta sebagai bentuk simpati kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu panjang.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours